Biaya Operasional Penyuluh - Pada ketika ini penyuluh perikanan di bawah eksklusif di kementrian kelautan dan perikanan. Dan Keberadaanna sesuai dngan amanat undang undang no 23 tahun 2014. Dimana dalam hal itu pemerintah tempat mengamankan penyuluh perikanan terintegrasi dan terakomodir di pusat/kementrian kelautan dan perikanan. Maka segala beban operasional harus di tanggung oleh KKP.
Biaya operasional ada alasannya akhir dari aktivitas kegiatan yang di selenggarakan penyuluh perikanan menjadi tanggung jawab kementrian kelautan dan perikanan.
Melalui Satker Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP yang di bawah tubuh riset dan SDM kelautan dan perikanan telah menyisahkan anggaran untuk menutupi dan membayar Biaya Operasional penyuluh Perikanan.
Biaya Operasional Penyuluh
Walaupun Pada ketika ini alokasi untuk pembayaran nya belum terlaksana di karenakan ada beberapa hambatan dan mengakibatkan pembayaran menjadi terlambat. Keterlambatan tersebut di karenakan ;
- Data Yang belum lengkap
Data tersebut dahulu tergabung dalam tubuh kordinasi penyuluh kehutanan, pertanian dan perikanan. Setelah tubuh kordinasi penyuluh di bubarkan maka penbayaran BOP menjadi tersendat.
.- Penggabunhan DIPA ( daftar Isian Penggunaan Anggaran ) dimana penggabungan tersebut melibatkan sentra penyuluhan dan masyarakat KP dengan sentra training KP.
- Akses Ke belum semuanya tercover akhir kurang aktifnya penyuluh dan kurangnya partisifasi pemerintah daerah.
Demikian beberapa hal mengakibatkan Biaya Operasiona Penyuluh ( BOP ) belum dapat di terima dan di nikmati oleh penyuluh perikanan daerah.
0 Response to "Biaya Operasional Penyuluh"
Post a Comment