Jenis dan Kriteria Ikan Yang Dilindungi - Perlindungan ikan menjadi prioritas kementrian perikanan dan kelautan pada ketika ini. Bentuk perlundingan tersebut dengan mengeluarkan beberapa peraturan mentari yang mengatur ihwal keberlangsungan biota maritim dan sumber daya ikan yang lainnya.
Jenis Ikan Yang Dilindungi:
Jenis ikan yang dilindungi menurut peraturan perundang seruan dan juga dilindungi menurut ketentuan aturan internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES).
Maksud dari sumbangan ini ialah Dilindungi terbatas menurut Ukuran tertentu, Wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu.
Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi ialah telur, bab tubuh, dan/atau produk turunannya.
Di Indonesia berlaku undang-undang yang mengatur ihwal perikanan, seperti: UU No.31/2004 ihwal perikanan, PP No. 60/2007 ihwal KSDI, UU No. 27/2007 ihwal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Bunyi UU No 31/2004 Pasal-1:8: KSDI ialah upaya perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan SDI, termasuk ekosistim, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersedian dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan tetap meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman SDI.
Adapun jenis dan Kriteria Ikan Yang dilindungi antara lain :
1. Terancam Punah:
Mengalami bahaya kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau acara manusia.
2. Langka:
Kelimpahan stoknya terbatas.
3. Endemik:
Sebaran terbatas.
4. Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis:
Mengalami penurunan jumlah populasi dalam kurun waktu relatif singkat.
5. Kemampuan Reproduksi Rendah
Kemampuan untuk berkembang biak dalam menghasilkan keturunan rendahrendah
Demikian artikel ihwal jenis dan kriteria ikan yang dilindungi
Demikian artikel ihwal jenis dan kriteria ikan yang dilindungi
0 Response to "Jenis Dan Kriteria Ikan Yang Dilindungi"
Post a Comment